Hakikat Labelisasi Halal terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia
PDF

Keywords

Hukum Islam
Labelisasi Halal
MUI
Perlindungan Konsumen

How to Cite

Lahaling, H., Makkulawuzar, K., & Rukka, S. (2015). Hakikat Labelisasi Halal terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(2), 282–294. https://doi.org/10.20956/halrev.v1i2.84

Abstract

Labelisasi halal tidak sekedar sarana pemenuhan kebutuhan lahiriah, tetapi sekaligus kebutuhan spiritual. Kehalalan dan keharaman makanan biasanya mudah diketahui bila dalam keadaan segar. Tetapi jika setelah mengalami proses pengolahan, maka akan sulit menentukan kehalalannya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui aspek perlindungan hukum bagi konsumen untuk secara nyaman dapat melakukan transaksi terhadap produk makanan yang dikehendaki, untuk mengetahui Kewenangan MUI sebagai pihak yang berwenang dan memiliki otoritas mengeluarkan fatwa di Indonesia terkait kehalalan dan keharaman produk pangan; dan untuk mengetahui sejauhmana pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, LPKSM, dan masyarakat sebagai pihak yang berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap produk atau barang yang beredar di pasaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen, tidak maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, LPKSM, dan masyarakat. Selain itu hadirnya UU JPH No. 33 Tahun 2014 masih menuai polemik salah satunya terkait monopoli kewenangan oleh MUI.
https://doi.org/10.20956/halrev.v1i2.84
PDF
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
  1. The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal. 
  2. Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.