Abstract
Berbagai cara seperti cession, prescription, discovery dalam memperoleh hak atas suatu wilayah dapat dilakukan oleh suatu negara, asal saja negara tersebut dapat menjalankan pengendalian efektif (effective occupation) atas wilayah itu. Pengendalian yang berlangsung lama, terus menerus dan damai yang disertai dengan pengakuan tidak memiliki karakter fisik semata-mata, tetapi terutama terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sebagai manifestasi kedaulatan teritorial, sebagaimana ditemukan melalui berbagai yurisprudensi, seperti kasus Sipadan - Ligitan. Hak Malaysia atas kedua pulau itu tidak semata-mata terkait prinsip ‘effective occupation’, tetapi juga terkait dengan sulitnya menghindari pengaruh eksternal di balik putusan Mahkamah Internasional. Argumentasi dan pertimbangan mahkamah sarat dengan alibi atau permainan kata dalam mematahkan pendirian pihak Indonesia sehingga dirasakan adanya ketidakadilan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
- Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.