Memaknai “Hukum Negara (Law Through State)” dalam Bingkai “Negara Hukum (Rechtstaat)”

Jeffry Alexander Ch. Likadja

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan konsep ketaatan hukum dalam bingkai negara hukum (rechstaat) dan bagaimana implementasi dan implikasi prinsip kebebasan (individu) dalam negara hukum di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif (doctrinal research) dengan mengggunakan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Rule of Law diperlukan untuk membuat konsep negara hukum (Rechtstaat) menjadi lebih dinamis dan mampu menghadapi dinamika perubahan yang terjadi di masyarakat, serta membuat hukum lebih otonom dari intervensi otoritas lainnya semisal politik. Implementasi kebebasan dalam konteks negara hukum masih dimaknai secara sempit dan hanya mengangap keadilan dapat terlaksana jika hukum prosedural dapat dipatuhi oleh semua warga negara. Tujuan utama dari penerapan Rule of Law adalah pembatasan kekuasaan otoritas dan pengurangan kewajiban-kewajiban warga negara, sehingga akan menghasilkan suatu ajaran ilmu hukum yang berpusat pada hak (right centered jurisprudence).

Keywords


Kebebasan Individu; Rechstaat; Rule of Law

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i1.41

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Hasanuddin Law Review (ISSN Online: 2442-9899 | ISSN Print: 2442-9880) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.
 
Indexing and Abstracting:
 
  
 
View full indexing services.