Abstract
Indonesia sejak awal telah menegaskan dirinya sebagai sebuah negara hukum. Hal itu tampak pada adanya pengaturan yang jelas terkait kekuasaan dan fungsi masingmasing lembaga negara dalam bentuk sistem checks and balances antar cabang kekuasaan, jaminan perlindungan HAM yang cukup lengkap, kejelasan prinsip-prinsip mekanisme demokrasi, serta jaminan peradilan yang independen. Meskipun konstitusi telah mengatur sedemikian rupa, upaya mewujudkan negara hukum bukanlah hal yang mudah. Sekarang ini nampak perjalanan negara hukum Indonesia terasa masih tertatih-tatih. Berbagai persoalan hukum yang mengusik rasa keadilan terus muncul silih berganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari dasawarsa terakhir, Indonesia telah banyak melakukan perubahan untuk mewujudkan cita negara hukum. Namun pada praktiknya, pembangunan hukum terasa masih tetap jauh dari harapan. Keberhasilan membangun negara hukum tidak dapat diukur dari kemampuan memproduksi legislasi dan menciptakan atau merevitalisasi institusi hukum. Lebih dari itu, keberhasilan bernegara hukum harus pula diukur dari implementasi dan penegakan hukum yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, fokus utama berbagai kajian hukum dan kebijakan hukum, harus diorientasikan pada institusi peradilan dan penegakkan hukum.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
- Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.