Putusan Hakim yang Progresif dalam Perkara Perdata (Telaah “Kasus Pohon Mangga”)
PDF

Keywords

Budaya Hukum
Hukum Progresif
Putusan Hakim

How to Cite

Suwito, S. (2015). Putusan Hakim yang Progresif dalam Perkara Perdata (Telaah “Kasus Pohon Mangga”). Hasanuddin Law Review, 1(1), 101–113. https://doi.org/10.20956/halrev.v1i1.43

Abstract

Gagasan hukum progresif merupakan konsep berhukum dengan cara menempatkan hukum sebagai instrumen dalam pencapaian tujuan-tujuan sosialnya. Gagasan ini pula menekankan adanya penemuan hukum di setiap putusan hakim sebagai upaya untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pemikiran hukum progresif ini telah teraplikasi pada beberapa putusan hakim di Indonesia. Salah satunya adalah pada perkara keperdataan yang dikenal dengan sebutan kasus “Pohon Mangga†yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura. Tujuan pada penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji secara yuridis normatif salah satu putusan pengadilan dalam perkara perdata yang berbasis hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan ialah metode pendekatan normatif dengan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pertimbangan yuridis hakim yang berbasis hukum progresif pada putusan perkara tersebut, dimana hakim telah berhasil menyelesaikan permasalahan hukum yang termasuk kategori rumit dan abstrak. Kesimpulan pada kajian kasus ini menunjukkan bahwa setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan tanpa harus mengenyampingkan peraturan dengan tetap berpegang teguh pada kaidah untuk mencapai rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai ciri dari hukum yang progresif.
https://doi.org/10.20956/halrev.v1i1.43
PDF
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
  1. The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal. 
  2. Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.