Abstract
Tanah sebagai aset pemerintah dapat berasal dari tanah-tanah bekas milik asing yang berasal dari tanah-tanah milik Cina dan perusahaan-perusahaan Belanda. Tanah sebagai aset pemerintah daerah diakui setelah dilakukan pendaftaran tanah/bersertifikat. Dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaannya oleh instansi pemerintah haruslah berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar memberikan manfaat. Hasil penelitian menunjukan bahwa status hukum tanah aset daerah di kota Makassar yang berasal dari kepemilikan asing (Cina dan Belanda) ada yang telah berstatus Tanah Hak namun masih ada pula yang berstatus Tanah Negara/belum bersertifikat, disebabkan kendala pensertifikatan tanah aset daerah bekas milik asing Cina dan Belanda dari aspek peraturan perundang-undangan dan aspek administrasi.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
- Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.