Korelasi Putusan Hakim Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi (Suatu Studi Tentang Aliran Pemikiran Hukum)

Mustafa Bola, Romi Librayanto, Muhammad Ilham Arisaputra

Abstract


Hakim dalam mengambil putusan dibebankan kewajiban oleh undang-undang untuk memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan sebagai dasar untuk mengadili. Paradigma hukum yang berkembang menunjukkan adanya harapan agar pengadilan, khususnya hakim, tidak hanya mampu memberikan keadilan prosedural semata berdasarkan teks perundang-undangan, akan tetapi lebih utama adalah keadilan substantif. Keadilan substantif bukan berarti hakim harus selalu mengabaikan bunyi undang-undang, melainkan dengan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal undang-undang yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penerapan paradigma hukum bagi hakim dalam memutus perkara adalah faktor pendidikan hakim, lingkungan peradilan (spirit of the corp), pengawasan eksternal, dan integritas hakim.

Keywords


Putusan Hakim; Paradigma Hukum; Idealisme Hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i1.38

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Hasanuddin Law Review (ISSN Online: 2442-9899 | ISSN Print: 2442-9880) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.
 
Indexing and Abstracting:
 
  
 
View full indexing services.