Korelasi Putusan Hakim Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi (Suatu Studi Tentang Aliran Pemikiran Hukum)
Abstract
Hakim dalam mengambil putusan dibebankan kewajiban oleh undang-undang untuk memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan sebagai dasar untuk mengadili. Paradigma hukum yang berkembang menunjukkan adanya harapan agar pengadilan, khususnya hakim, tidak hanya mampu memberikan keadilan prosedural semata berdasarkan teks perundang-undangan, akan tetapi lebih utama adalah keadilan substantif. Keadilan substantif bukan berarti hakim harus selalu mengabaikan bunyi undang-undang, melainkan dengan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal undang-undang yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penerapan paradigma hukum bagi hakim dalam memutus perkara adalah faktor pendidikan hakim, lingkungan peradilan (spirit of the corp), pengawasan eksternal, dan integritas hakim.
Keywords
Putusan Hakim; Paradigma Hukum; Idealisme Hukum
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i1.38
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Hasanuddin Law Review (ISSN Online: 2442-9899 | ISSN Print: 2442-9880) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.
Indexing and Abstracting: