[1]
Priyanta, M. 2015. Pembaruan dan Harmonisasi Peraturan Perundangundangan Bidang Lingkungan dan Penataan Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Hasanuddin Law Review. 1, 3 (Dec. 2015), 337–349. DOI:https://doi.org/10.20956/halrev.v1i3.113.